Depok, Wongso News Selamat Siang sobat Wongso News, siang ini saya ingin menyampaikan bahwa untuk registrasi kartu celuler baru atau meregistrasi ulang kartu celuler yang lama harus dilakukan dengan identitas yang benar seperti nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP (Kartu Tanda Kependudukan) serta Nomor di Kartu Keluarga (KK), nomor KK terletak di tengah atas pada lembar Kartu keluarga tersebut.
Sim Card [Source] |
Perhatian untuk sobat Blogger ada aturan baru bagi pengguna celuler di Indonesia untuk melakukan registrasi ulang kartu pra bayar secara benar dan sesuai dengan data kependudukan sobat di catatan adminstrasi negara.Peraturan ini berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Hal yang pertama dalam melakukan registrasi ulang adalah Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sobat yang terdiri dari 16 digit nomor di KTP dan sudah terdaftar di dukcapil. Tahap ke 2. Pastikan nomor kartu keluarga (KK) anda yang terdiri atas 16 digit nomor dan sudah terdaftar di dukcapil. Tahap ke 3, Ketik sms ke nomor 4444 dengan fornat pengetikan NIK#Nomor KK#. Sedangkan untuk pelanggan lama ketik dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# . Contoh: 1234567890123456#6543210123456789# atau jika pelanggan lama: ULANG#1234567890123456#6543210123456789#.
Format ini berlaku untuk semua celuler di Indonesia sebagai contoh celuler Indosat,SMartfren,Telkom Indonesia,Telkomsel ,Tri,XL Axiata dll. Registrasikan sendiri, agar aman dan nyaman.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan registrasi kartu celuler:
1. Registrasi dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan langsung atau dagang ke gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra
2. Registrasi oleh pelanggan bersangkutan langsungdapat dilakukan untuk 3 nomor pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi per 1 NIK
3. Registrasi untuk nomor ke 4 (Empat) dan seterusnya dapat dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra.
4. Registrasi kartu pra bayar oleh warga negara asing (WNA) dilakukan di gerai layanan pelanggan operator berdasarkan data pasport /kitas/kitap
5. Batas waktu registrasi ulang kartu pra bayar pelanggan yang lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi Kartu celuer [Source] |
Adapun dampak yang terjadi jika pelanggan tidak melakukan Registrasi secara benar maka calon pelangan tidak bisa mengaktifkan kartu celuar perdana dan pemblokiran nomor pelanggan yang lama secara bertahap.
Penyelenggara Jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan pra bayar yang databya belum ter validasi paling lambar tanggal 20 februari 2018. Pihak Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melaporkan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan pra bayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenfominfo selama jangka waktu registrasi ulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar pada blog ini, Dilarang meninggalkan link aktif, komentar yang mengandung SARA, PORNOGRAFI maupun ujaran KEBENCIAN.